PEMANFAATAN OBAT TRADISIONAL YANG DAPAT DIMANFAATKAN TENAGA KERJA MEDIS DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

ASEAN merupakan kerjasama 10 negara di kawasan Asia Tenggara yang dibentuk sejak tahun 1967, setelah pembentukan AFTA (ASEAN Free Trade Area) pada tahun 1992, maka tahun 2003 melalui Bali Concord II, ASEAN sepakat untuk membentuk Masyarakat ASEAN (ASEAN Community). Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi. Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan perkumpulan negara-negara di ASEAN yang membentuk pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara untuk memperluas cakupan tenaga kerja medis dan menarik investor asing. Pasar ini nantinya akan digunakan untuk mejual berbagai barang dan jasa ke negara-negara tetangga yang terlibat didalamnya,  salah satunya jasa pelayanan medis. Sistem MEA ini akan membantu Indonesia untuk membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing yang memiliki kemampuan khusus untuk mendudukin  jabatan yang masih kurang di Indonesia, tetapi disisi lain bisa menjadi subjek penghacuran yang utama apabila tidak dapat memanfaatakannya dengan baik. Beberapa pemimpin asosiasi profesi optimis bahwa tenaga kerja ahli yang ada di Indonesia mampu berasaing dengan tenaga kerja asing. 

Dalam sektor laju peningkatan Ekspor Indonesia bereda pada urutan keempat dan Impor Indonesia berada pada urutan ketiga. Sektor laju inflais di Indonesia masih tergolong tinggi dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN. Kemampuan sumber daya manusia (SDA) khususnya tenaga medis di Indonesia harus ditingkatkan secara formal dan informal. Sektor percepatan investasi di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara ASEAN lain. Dalam sektor pemanfaatan obat tradisional, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa, Selasa (1/3/2016) mengatakan, ada kekhawatiran dari banyak pihak tentang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menyebabkan banyaknya produk obat-obatan dan makanan dari negara tetangga masuk ke Negara Indonesia. Di Indonesia distribusi obat-obatan dan makanan harus melewati pemeriksaan dari BPOM. Pada tahun 2015 BPOM melakukan revitalisasi satuan tugas pemberantasan obat dan makanan ilegal.  Roy juga mengungkapkan kalau BPOM masih akan terus menggalang kerjasama yang sinergis dengan pemerintah pusat dan daerah. Indonesia sudah memiliki 129 industri obat tradisional dan 1.037 sisanya merupakan usaha kecil obat tradisional. Kementrian Perindustrian telah menetapkan dua pedekatan, pertama mengembangkan 35 klaster industri prioritas terutama di bidang obat-obatan tradisional dan makanan. kedua, menetapkan kompetensi inti industri yang merupakan unggulan dari daerah-daerah yang ada di Indonesia. 
Indonesia adalah negara yang memiliki banyak keanekaragaman flora maupun fauna yang tersebar di berbagai wilayah pulau. keanekaragaman ini juga termasuk keanekaragaman tanaman obat tradisional (tanaman herbal). Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN ini, tanaman herbal judah jarang digunakan dan masyarakat juga kurang mengetahui khasiat yang terkandung dalam tamanan herbal tertentu. Sangat disayangkan para dokter dan petugas rumah sakit sering memberi resep untuk membeli obat dengan bahan kimia. Peran obat tradisional (herbal) kurang diketahui oleh masyarakat, akhirnya mereka lebih memilih membeli obat dengan bahan kimia di apotek. Pemasaran obat tradisional produk Indonesia belum banyak mendapatkan respon dari masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri, akan tetapi obat tradisional masih mempunyai peluang yang baik selama dimanfaatkan secara optimal. Obat-obatan tradisional (herbal) sangatlah beremanfaat bagi masyarakat yang tergolong masyarakat kurang mampu khususnya di Indonesia. Namun, mereka baru menggunakan sebagian dari obat-obatan tradisional (herbal) tersebut dan meraciknya dengan pengetahuan yang kurang optimal, sehingga obat tradisional (herbal) tersebut tidak berfungsi secara optimal. 
Obat tradisional (herbal) adalah obat yang berasal dari tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang ada disekitar lingkungan kita. Obat tradisional (herbal) sudah dikenal sejak dahulu, diolah secara tradisional sesuai dengan kebiasaan nenek moyang kita dahulu mengolahnya hingga sampai ke tangan kita saat ini. Cara pengolahan tumbuhan herbal menjadi obat tradisional yang dapat diterapkan khususnya oleh petugas medis di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) cukup mudah, contohnya membuat obat untuk mengobati penyakit maag/gastritis yaitu dengan: 1. Mencuci bersih kunyit dengan air mengalir, hingga kotoran tanah tidak ada yang menempel. 2. Selanjutnya, gunakan Mortar untuk menghaluskan kunyit yang sudah bersih hingga hancur. 3. setelah hancur, kunyit disaring untuk mencari air kunyitnya saja. Setelah tiga proses diatas dilakukan oleh petugas medis, maka obat tradisional sudah dapat langsung dikomsumsi oleh pasien penderita maag/gastritis. Obat tersebut juga dapat dikemas dalam bentuk botol dan dipasarkan ke luar negeri dengan label produk buatan asli Indonesia. Selaln kunyit, masih banyak tanaman herbal  lain yang dapat dijadikan bahan baku obat tradisional yang dikonsumsi langsung tanpa melewati proses pengolahan yang panjang.
Tanaman herbal untuk bahan baku obat tradisional di era Masyarakat Ekonomi ASEAN ini biasanya banyak ditemukan di hutan tropis yang masih jarang diketahui oleh masyarakat. Selain hutan, tanaman herbal juga dapat ditemukan di daerah pegunungan, daerah pantai, dan bawah laut. Tenaga kerja medis di Indonesia harus cerdas dalam mengelompokkan berbagai macam obat herbal agar dapat mencari bahan baku obat dengan mudah, sehingga tidak didahului oleh tenaga medis asing yang mencari tanaman obat herbal di Indonesia. Obat tradisional (herbal) memiliki banyak sekali kelebihan terutama pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN seperti; harganya murah, tidak memiliki efek samping terhadap pasien penderita, cara pengolahannya sangat mudah dan  sederhana, serta mudah didapatkan di Indonesia tentunya. Hal tersebut merupakan salah satu kunci utama untuk mengembangkan produk obat tradisional yang ada di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat, di Jakarta (Rabu, 19/2), menyatakan pemerintah terus mendorong pengembangan industri obat tradisional agar mampu menjadi industri andalan. Selain itu, dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional baik dari sisi kapasitas produksi, omzet penjualan, variasi produk, perolehan devisa, maupun penyerapan tenaga kerja. Menperin mengatakan industri obat tradisional atau herbal mencatatkan prestasi yang cukup menggembirakan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2013, penjualan mencapai Rp14 triliun dan tahun 2014 terdapat 1.247 industri jamu terdiri dari 129 Industri Obat Tradisional (IOT) dan selebihnya termasuk golongan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia terutama di Pulau Jawa. Hingga saat ini, industri obat tradisional mampu menyerap 15 juta tenaga kerja, tiga juta di antaranya terserap di industri jamu yang berfungsi sebagai obat, dan 12 juta lainnya terserap di industri jamu yang telah berkembang ke arah makanan, minuman, kosmetik, spa, dan aromaterapi.
Dalam tahun 2014, BPOM telah menyetujui 2.137 obat tradisional , 812 suppleren kesehatan, 15.396 pangan dan 36.642 notifikasi kosmetik yang jauh lebih banyak dari produk impor. Irwan Hidayat, Presiden Direktur PT Sido Muncul menegaskan, industri jamu Indonesia yang paling siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dibanding dengan negara ASEAN lain seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand di tahun ini. Negara-negara di Asia Tenggara dapat dikatakan sebagai pendatang baru dalam industri jamu.  Justru mereka khawatir dengan industri jamu Indonesia. “Kalau kita takut dan tak siap menghadapi MEA, itu tidak logis,” tegasnya. “Sebelum diserbu asing, pasar dalam negeri harus diamankan dulu” kata seorang produsen obat herbal asal Klaten, Jawa Tengah. Persyaratan izin usaha obat tradisional yang lebih ketat berdampak positif terhadap pemenuhan kualitas, aspek keamanan, dan kesehatan produk jamu sesuai standar. Pelaku usaha wajib menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) dengan dukungan data keamanan serta kemanfaatan produk secara praklinis dan klinis. Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat Tradisional Indonesia Charles Saerang menjelaskan, sampai saat ini Indonesia belum memberlakukan harmonisasi standar ASEAN untuk mempersiapkan pelaku industri kecil menegah agar tidak kalah bersaing. Produr jam dan obat-obatan tradisional paling cepat dapat  mengikuti pasar tunggal ASEAN pada 2018 mendatang. “Bukan berarti kita tidak menyetujui (pemberlakukan MEA), tapi kita minta waktu untuk mempersiapkan kemampuan kita dalam menghadapai MEA ini. Waktunya mungkin kita bisa perjuangkan untuk lebih panjang, mungkin tiga tahun lagi,” katanya. Untuk itu khususnya para renaga medis tidak perlu mengkhawatirkan pemanfaatan obat tradisional dalam dunia medis, bangga dengan produk dalam negeri karena pengolahan obat tradisional yang berkualitas.

DAFTAR PUSTAKA

1. Prospek Obat Tradisional Dan Herbal Cerah. 2014. Diperoleh dari: http://www.businessnews.co.id/ekonomi-bisnis/prospek-obat-tradisional-dan-herbal-cerah.php pada tanggal 17 Agustus, 2016
2. Ramadhan, Aditya. Masyarakat Okonomi ASEAN Jadi Peluang Produk Obat dan Makanan. 2016. Diperoleh dari: http://print.kompas.com/baca/2016/03/01/Masyarakat-Ekonomi-ASEAN-Jadi-Peluang-Produk-Obat pada tanggal 17 Agustus, 2016
3. Nisa, Wiwin K. Kementrian Perindustrian. 2016. Diperoleh dari: https://www.academia.edu/7341865/JAKARTA-Kementerian_Perindustrian pada tanggal 17 Agustus, 2016
4. BPOM. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. 2015. Diperoleh dari: http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/berita/7458/Masyarakat-Ekonomi-Asean--MEA--2015.html pada tanggal 17 Agustus, 2016
5. BPOM. Samba Masyarakat Ekonomi ASEAN, BPOM Tingkatkan Pendampingan Usaha Mikro. 2016. Diperoleh dari: http://www.greeners.co/berita/sambut-masyarakat-asean-bpom-tingkatkan-pendampingan-usaha-mikro/ pada tanggal 18 Agustus, 2016

6. Ramdan, Dadan M. Industri Jamu Tradisional Kentar-kentir Hadapi MEA. 2014. Diperoleh dari: http://nasional.kontan.co.id/news/industri-jamu-tradisional-ketar-ketir-hadapi-mea pada tanggal 18 Agustus, 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini