NAMA ILMIAH : IMPAIRED SWALLOWING
                                                                                                                               NAMA ILMIAH KELOMPOK     : NUTRITION


Perawat adalah tenaga kerja medis yang merawat dan mengasuh orang yang sedang mengalami masalah kesehatan. Masyarakat menganggap bahwa perawat hanyalah sekedar pembantu dokter, yang tanpa dokter perawat tidak dapat melakukan tugasnya dengan sempurna. Anggapan initilah menjadi penilaian utama terhadap profesi seorang perawat akibatnya, banyak masyarakat yang menganggap bahwa profesi seorang perawat itu rendah. Khususnya di Indonesia pandangan terhadap profesi perawat masih belum mendapat anggapan positf. Sebelum tahun 2014 banyak sekali isu-isu tentang profesi perawat yang beredar di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat kurang mempercayai jika seorang perawat yang memeriksa keadaan kesehatan mereka di rumah sakit. Mereka lebih memilih diperiksa oleh dokter dan menerima resep obat dari dokter. Keberadaan perawat di sebuah rumah sakit sangatlah penting, tetapi tenaga kerja medis ini kurang mendapat kepercayaan di mata masyarakat. Para pasien tidak memahami bahwa keberadaan seorang perawat sangatlah penting untuk menunjang proses kesehatan di Indonesia. Masyarakat sangat meremehkan profesi perawat karena, menurut mereka dokter yang memberi resep obatlah yang membuat merken sembuh. Tetapi masyarakat salah besar jika berpikir seperti itu, bahkan perawatlah yang berberna pinting dalam proses penyembuhan seorang pasien. Perawat bertugas merawat dan menmeriksa secara kronologis, terutama dalam pemberian obat yang akan diminum pasien. Segala kegiatan yang dilakukan oleh seorang pasien di catat oleh perawat untuk mengetahui perkembangan kesehatan pasien.
Pada kamis, tanggal 25 September 2014 merupakan hari yang bersejarah bagi seluruh perawat di Indonesia, karena sidang paripurna mengesahkan undang-undang nomor 38 tentang keperawatan. Seorang perawat memiliki beberapa fungsi yaitu: 
  1. Fungsi independen ialah fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
  2. Fungsi dependen ialah fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas atau instruksi dari perawat lain.
  3. Fungsi Interdependen ialah fungsi yang dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara satu dengan yang lain.
Pada undang-undang namoro 38 tahun 2014 mebahas tentang:
  1. Memajukan kesejahteraan umum sebagai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan
  2. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui pelayanan kesehatan
  3. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi
  4. Mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang- undangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat;
  5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keperawatan.

Setelah pemberlakuan undang-undang nomor 38 tahun 2016, sangatlah memberikan semangat baru untuk para perawat untuk merawat pasien. Tugas perawat adalah menjalankan perannya sebagai tenaga medis profesional sebagai seorang perawat. saat ini masyarakat judah mulai mengerti dan dapat menghormati hasil kinerja dari perawat yang melayani pasien dengan sabar, tulus, dan ikhlas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini