Tugas PKN


Oleh:
Ni Putu Ayu Ratih Pinarisraya



KATA PENGANTAR


Om Swastyastu,

Puji syukur kehadapan Tukan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat beliau kami dapat menyelesaikan tugas PPK tentang paper Pelanggaran HAM.

            Apa yang tersurat dan tersirat didalam lembar paper ini untuk siswa kelas XI SMA diharapkan dapat membantu dan dipergunakan oleh para siswa sebagai pedoman untuk membelajari dan menganalisis Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari di rumah maupun dilingkungan sekolah dan masyarakat.

            Demikian paper ini kami rangkum agar dapat dipahami. Untuk kesempurnaan paper ini saya mohon saran dan kritik dari semua pihak yang membaca paper ini. Semoga segala pikiran yang baik datang dari segala penjuru dan  semoga paper ini bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata kami ucapkan paramasanthi “om santhi, santhi, santhi, om”







Denpasar, 18 Agustus 2014








Daftar Isi

Kata Pengantar…….…………………………………………………   i
Daftar Isi  ...…………………………………………………………..  ii

A.   Bab I : Pendahhuluan
Latar Belakang
Tujuan Pembelajaran
Rumusan Masalah
B.   Bab II : Pembahasan
1.         Pemahaman tentang HAM
2.         Macam-macam HAM
3.         HAM di dalam UUD 1945
4.         Pelanggaran terhadap HAM
5.         Bentuk pelanggaran HAM
6.         Pelanggaran HAM
7.         Faktor  yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM
8.         Upaya pemerintah mengatur pelanggaran HAM
9.         Peranan masyarakat
10.     Landasan hukum pelanggaran HAM di Indonesia
C.   Bab III : Penutup
Kesimpulan
Saran



D.     
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
  
B.     TUJUAN PERMASALAHAN
Tujuan dari mengangkat materi ini tentang kasus hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1.    Untuk mengetahui pengertian pelanggaran HAM.
2.    Untuk mengetahui macam-macam pelanggaran HAM.
3.    Untuk mengetahui contoh pelanggaran HAM di Indonesia.
4.    Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

C.    RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.     Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2.     Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3.     Apa contoh pelanggaran HAM di Indonesia?
4.     Bagaimana upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut UU no 26 Tahun 2000 dan UU no 39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang baik disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, membatasi, atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang yang dijamin oleh Undang-Undang tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Jadi pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi (lembaga tinggi) negara terhadap hak asasi individu tanpa ada alasan yuridis dan  rasional yang menjadi pijakanya.
Ø  Pemahaman Tentang HAM
            HAM yaitu hak yang wajib dan harus didapatkan sebagai layaknya manusia. Hak telah dimiliki seseorang sejak masih dalam kandungan dan berlaku secara universal.

B.     MACAM – MACAM HAM
a)      Hak asasi Pribadi /Personal Right
      hak kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan yang  diyakini
      hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
b)      Hak asasi Politik/Political Right
      hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu
      hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c)      Hak asasi Hukum/Legal Equality Right
      hak mendapatkan perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan
      hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
d)     Hak asasi Ekonomi/Property Rigths
      hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
      hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
e)      Hak asasi Peradilan/Procedural Rights
      hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
      hak persamaan atas perlakuan penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f)       Hak asasi Sosial Budaya/Social Culture Right
      hak mendapatkan pendidikan
      hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat

CIRI POKOK HAKEKAT HAM
      Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang            beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
       HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

INSTRUMEN NASIONAL HAM
      UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I sampai  IV; Pasal 28A sampai 28J; Pasal 27 sampai 34
      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
      UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
      UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
      UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentangpenghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
      UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi MenentangPenyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam,tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
      UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera PenghapusanBentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
      UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan KovenanInternasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
      UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentangHak-hak Sipil dan Politik

C.    HAM DALAM UUD 1945
            Secara yuridis dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan mendapat perlindungan hukum, pemerintah dan setiap orang.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
 (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
(1)
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

D.    PELANGGARAN TERHADAP HAM
            Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM berat
a)      Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b)      Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang meluas atau sistematik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, perbudakan, pengusiran penduduk secara paksa, penjajahan (perampasan kemerdekaan) perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang - wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan hukum internasional seperti penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, penganiayaan terhadap satu kelompok tertentu yang didasari pada paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1)      Pembunuhan masal (genisida)
2)      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3)      Penyiksaan
4)      Penghilangan orang secara paksa
5)      Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Pelanggaran HAM ringan
            Pelanggaran HAM ringan merupakan pelanggaran HAM selain genosida dan kejahatankemanusiaan. Dalam konteks ini, pembunuhan, pemerkosaan secara individual maupun berkelompok, penipuan, perampokan, penyiksaan fisik dan/atau psikologis seseorang,intimidasi, pengekangan terhadap kebebasan seseorang, dan bentuk pelanggaran lainnya.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi : 
1)      Pemukulan
2)      Penganiayaan
3)      Pencemaran nama baik
4)      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5)      Menghilangkan nyawa orang lain

E.     BENTUK PELANGGARAN HAM
  1. Diskriminasi yaitu pembatasan yang didasari oleh suatu perbedaan (agama, suku, ras dll)
  2. Penyiksaan yaitu perbuatan yang menimbulkan penderitaan jasmani/rohani seseorang

F.     CONTOH PELANGGARAN HAM:
1)      Di lingkungan keluarga
§  Orang tua yang memaksakan anaknya (memilih pekerjaan, memilih jodoh)
§  Membunuh anggota keluarga
Penyebab: tidak adanya dukkungan dari orang tua/ keluarga
2)      Di masyarakat
§  Pertikaian antarkelompok/antarsuku (konflik sosial)
§  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Penyebab: adanya perbedaan pendapat antar kelompok/ individu sehhingga tidak ada kesepakata bersama tetang suatu hal
3)      Di lingkungan sekolah
§  Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain
§  Siswa mengejek/menghina siswa yang lain
Penyebab: adanya rasa iri hati/ benci karena tidak bisa menyaingi

G.    FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM
1.      masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme)
2.      adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
3.      kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
4.      pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

H.    UPAYA PEMERINTAH MENGATUR PELANGGARAN HAM
Upaya membuat UU yang mengatur tetang HAM di Indonesia untuk kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat diselesaikan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM  diselesaikan melalui pengadilan umum.
Komnas HAM menangani pelanggaran HAM berat pada demonstrasi mahasiswa Trisakti 12 Mei 1998. Salah satu indikasi sulitnya membongkar kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini sehingga ada banyak kepentingan yang menghalang-halangi penuntasa kasus ini.
Contoh:
Ø  Kasus pelanggaran HAM Trisakti erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Paramahasiswa melakukan demo yang berujung bentrok fisik dengan aparat. Hal inil menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat.
Ø  Kasus pelanggaran HAM tragedi Semanggi 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
Tahun demi tahun terus bergulir. Pemerintah (presiden) pun telah beberapa kali berganti, namun penyelesaian kasus trisakti tidak tahu rimbanya. Komnas HAM menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan laporan penyalidikan kasus itu sejak 6 Januari 2005 kepada Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas yang dapat diketahui masyarakat terutama keluarga korban.
Penyelesaiannya tidak terpecahkan:
Ø  Untuk itu diperlukan keseriusan, kejujuran, dan kebranian berbagai pihak untuk menuntaskan kasus ini. Presiden dan kementrian hukum HAM yang ada dibawahnya harus bertindak. DPR memberikan pengawasan dan meningkatkan pemerintah, Kejaksaan Agung harus mengambil langkah strtegis. Demikian juga keberadaan Komnas HAM dan pihak lainnya sama-sama mencari solusi penyelesaiann kasus ini.

I.       PERANAN MASYARAKAT
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
1.      Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2.      Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3.      Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menghormati hak-hak orang lain.

J.      LANDASAN HUKUM PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pancasila:
1.      Ketuhanan Yang Maha EsaSila ini menjamin setiap orang untuk boleh memeluk agamanya masing-masing.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradabSila ini menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan, pengakuan martabat, dan kebebasanmanusia.
3.      Persatuan IndonesiaSila ini menginginkan agar kita menjadi bangsa yang bermatabat dan bebas dari penjajahan.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilanSila ini menginginkan adanya kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak sipil dan politik warganegara.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaSila ini menginginkan agar semua warga Negara berhak memiliki hak yang sama dalammenikmati hasil pembangunan



BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini