KATA PENGANTAR
Om Swastyastu,
Puji syukur kehadapan Tukan
Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat beliau kami dapat menyelesaikan tugas PPK
tentang paper Pelanggaran HAM.
Apa
yang tersurat dan tersirat didalam lembar paper ini untuk siswa kelas XI SMA
diharapkan dapat membantu dan dipergunakan oleh para siswa sebagai pedoman
untuk membelajari dan menganalisis Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam
kehidupan sehari-hari di rumah maupun dilingkungan sekolah dan masyarakat.
Demikian
paper ini kami rangkum agar dapat dipahami. Untuk kesempurnaan paper ini saya
mohon saran dan kritik dari semua pihak yang membaca paper ini. Semoga segala
pikiran yang baik datang dari segala penjuru dan semoga paper ini bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata kami ucapkan paramasanthi “om santhi, santhi, santhi, om”
Denpasar,
18 Agustus 2014
Daftar Isi
Kata
Pengantar…….………………………………………………… i
Daftar
Isi ...………………………………………………………….. ii
A. Bab
I : Pendahhuluan
Latar Belakang
Tujuan Pembelajaran
Rumusan Masalah
B. Bab
II : Pembahasan
1.
Pemahaman tentang HAM
2.
Macam-macam HAM
3.
HAM di dalam UUD 1945
4.
Pelanggaran terhadap HAM
5.
Bentuk pelanggaran HAM
6.
Pelanggaran HAM
7.
Faktor
yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM
8.
Upaya pemerintah mengatur pelanggaran
HAM
9.
Peranan masyarakat
10. Landasan
hukum pelanggaran HAM di Indonesia
C. Bab
III : Penutup
Kesimpulan
Saran
D.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan
sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998,
Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga
sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang
berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan
informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
B. TUJUAN PERMASALAHAN
Tujuan dari mengangkat materi
ini tentang kasus hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian
pelanggaran HAM.
2. Untuk mengetahui macam-macam
pelanggaran HAM.
3. Untuk mengetahui contoh
pelanggaran HAM di Indonesia.
4. Upaya penyelesaian kasus
pelanggaran HAM.
C. RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi
sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran
HAM ?
2. Apa saja macam-macam
pelanggaran HAM?
3. Apa contoh pelanggaran HAM di
Indonesia?
4. Bagaimana upaya penyelesaian
kasus pelanggaran HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut UU no 26 Tahun 2000 dan
UU no 39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang baik disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi,
membatasi, atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang yang dijamin oleh
Undang-Undang tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Jadi pelanggaran HAM merupakan
tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi (lembaga tinggi) negara terhadap hak asasi individu tanpa ada alasan
yuridis dan rasional yang menjadi
pijakanya.
Ø Pemahaman
Tentang HAM
HAM yaitu hak
yang wajib dan harus didapatkan sebagai layaknya manusia. Hak telah
dimiliki seseorang sejak masih dalam kandungan dan berlaku secara universal.
B.
MACAM
– MACAM HAM
a) Hak
asasi Pribadi /Personal Right
•
hak kebebasan untuk memeluk agama dan
kepercayaan yang diyakini
•
hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
b) Hak
asasi Politik/Political Right
•
hak untuk memilih dan dipilih dalam
pemilu
•
hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
c) Hak
asasi Hukum/Legal Equality Right
•
hak mendapatkan perlakuan sama dalam
hukum dan pemerintahan
•
hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum
d) Hak
asasi Ekonomi/Property Rigths
•
hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli
•
hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
e) Hak
asasi Peradilan/Procedural Rights
•
hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
•
hak persamaan atas perlakuan
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak
asasi Sosial Budaya/Social Culture Right
•
hak mendapatkan pendidikan
•
hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat
CIRI POKOK HAKEKAT HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
ciri pokok hakikat HAM yaitu:
•
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
INSTRUMEN NASIONAL
HAM
• UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945,
alenia I sampai IV; Pasal 28A sampai 28J; Pasal 27 sampai 34
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
• UU No. 36 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
• UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
• UU No. 7 Tahun 1984 tentang
Rativikasi Konvensi PBB tentangpenghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan
• UU No. 8 tahun 1998 tentang
pengesahan Konvensi MenentangPenyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain
yang Kejam,tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
• UU No. 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera
PenghapusanBentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
• UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan KovenanInternasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
• UU No. 12 tahun 2005 tentang
Konvenan Internasional tentangHak-hak Sipil dan Politik
C.
HAM
DALAM UUD 1945
Secara yuridis dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
mendapat perlindungan hukum, pemerintah dan setiap orang.
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
Pasal 28B
(1)
|
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
|
(2)
|
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
|
Pasal 28C
(1)
|
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
|
(2)
|
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
|
Pasal 28D
(1)
|
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
|
(2)
|
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
|
(3)
|
Setiap
warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
(4)
|
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
|
Pasal 28E
(1)
|
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
|
(2)
|
Setiap
orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
|
(3)
|
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
|
Pasal 28G
(1)
|
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
|
|
(2)
|
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat
|
|
(1)
|
martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Pasal 28H
(1)
|
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
|
(2)
|
Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
|
(3)
|
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
|
(4)
|
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
|
Pasal 28I
(1)
|
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
|
(2)
|
Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
|
(3)
|
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.
|
(4)
|
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
|
(5)
|
Untuk
menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
|
Pasal 28J
(1)
|
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
|
(2)
|
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
|
D.
PELANGGARAN
TERHADAP HAM
Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran
HAM berat
a)
Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan
genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok musnah secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
b)
Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang meluas atau sistematik ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, perbudakan,
pengusiran penduduk secara paksa, penjajahan (perampasan kemerdekaan) perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang
- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan hukum
internasional seperti penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, penganiayaan terhadap satu kelompok tertentu
yang didasari pada paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Kasus pelanggaran HAM
yang bersifat berat, meliputi :
1) Pembunuhan masal
(genisida)
2)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3)
Penyiksaan
4)
Penghilangan orang secara paksa
5) Perbudakan atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran
HAM ringan merupakan pelanggaran HAM selain genosida dan kejahatankemanusiaan.
Dalam konteks ini, pembunuhan, pemerkosaan secara individual
maupun berkelompok, penipuan, perampokan, penyiksaan fisik dan/atau
psikologis seseorang,intimidasi, pengekangan terhadap kebebasan seseorang, dan
bentuk pelanggaran lainnya.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi
:
1)
Pemukulan
2) Penganiayaan
3) Pencemaran nama baik
4) Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5) Menghilangkan nyawa
orang lain
E.
BENTUK
PELANGGARAN HAM
- Diskriminasi
yaitu pembatasan yang didasari oleh suatu perbedaan (agama, suku, ras dll)
- Penyiksaan
yaitu perbuatan yang menimbulkan penderitaan jasmani/rohani seseorang
F. CONTOH PELANGGARAN HAM:
1)
Di lingkungan keluarga
§ Orang
tua yang memaksakan anaknya (memilih pekerjaan,
memilih jodoh)
§ Membunuh
anggota keluarga
Penyebab: tidak adanya dukkungan
dari orang tua/ keluarga
2)
Di masyarakat
§ Pertikaian
antarkelompok/antarsuku (konflik sosial)
§ Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Penyebab: adanya perbedaan pendapat
antar kelompok/ individu sehhingga tidak ada kesepakata bersama tetang suatu
hal
3)
Di lingkungan sekolah
§ Siswa
memalak atau menganiaya siswa yang lain
§ Siswa
mengejek/menghina siswa yang lain
Penyebab: adanya rasa iri hati/
benci karena tidak bisa menyaingi
G. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
PELANGGARAN HAM
1. masih belum adanya kesepahaman pada
tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat
universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki
paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya
(partikularisme)
2. adanya pandangan HAM bersifat
individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara
individualisme dan kolektivisme)
3. kurang berfungsinya lembaga –
lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
4. pemahaman belum merata tentang HAM
baik dikalangan sipil maupun militer.
H. UPAYA
PEMERINTAH MENGATUR PELANGGARAN HAM
Upaya membuat UU yang mengatur
tetang HAM di Indonesia untuk kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat diselesaikan
melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM diselesaikan melalui pengadilan umum.
Komnas HAM menangani
pelanggaran HAM berat pada demonstrasi mahasiswa Trisakti 12 Mei 1998. Salah
satu indikasi sulitnya membongkar kasus ini adalah keterlibatan orang-orang
penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini sehingga ada
banyak kepentingan yang menghalang-halangi penuntasa kasus ini.
Contoh:
Ø Kasus
pelanggaran HAM Trisakti erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi tahun
1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah
gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Paramahasiswa
melakukan demo yang berujung bentrok fisik dengan aparat. Hal inil menyebabakan
tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas
Trisakti akibat
tembakan peluru aparat.
Ø
Kasus pelanggaran HAM tragedi
Semanggi 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa.
Peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia dan menewaskan
ribuan warga. Peristiwa
kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah
bangsa Indonesia.
Tahun demi tahun terus
bergulir. Pemerintah (presiden) pun telah beberapa kali berganti, namun
penyelesaian kasus trisakti tidak tahu rimbanya. Komnas HAM menyatakan bahwa
mereka telah menyerahkan laporan penyalidikan kasus itu sejak 6 Januari 2005
kepada Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang
jelas yang dapat diketahui masyarakat terutama keluarga korban.
Penyelesaiannya tidak
terpecahkan:
Ø Untuk itu diperlukan
keseriusan, kejujuran, dan kebranian berbagai pihak untuk menuntaskan kasus
ini. Presiden dan kementrian hukum HAM yang ada dibawahnya harus bertindak. DPR
memberikan pengawasan dan meningkatkan pemerintah, Kejaksaan Agung harus
mengambil langkah strtegis. Demikian juga keberadaan Komnas HAM dan pihak
lainnya sama-sama mencari solusi penyelesaiann kasus ini.
I. PERANAN MASYARAKAT
Beberapa upaya yang dapat dilakukan
oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan
HAM antara lain
1. Mematuhi
instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan
hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami
bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi
yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati
hak-hak orang lain.
J. LANDASAN HUKUM PELANGGARAN HAM DI
INDONESIA
Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha EsaSila ini
menjamin setiap orang untuk boleh memeluk agamanya masing-masing.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradabSila ini menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan, pengakuan
martabat, dan kebebasanmanusia.
3. Persatuan IndonesiaSila ini
menginginkan agar kita menjadi bangsa yang bermatabat dan bebas dari penjajahan.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilanSila ini
menginginkan adanya kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak sipil
dan politik warganegara.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
IndonesiaSila ini menginginkan agar semua warga Negara berhak memiliki hak yang
sama dalammenikmati hasil pembangunan
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. SARAN
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.
Komentar
Posting Komentar